TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM disebut harus bertanggung jawab atas pencemaran obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya.
Pasalnya BPOM sudah merilis daftar obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin pada Senin (24/10).
Baca: BPOM Nyatakan Termorex Aman Dikonsumsi dan Hapus dari Daftar Obat Sirup yang Tak Aman
Menurut Alifudin, BPOM menjadi pihak yang bertanggung jawab karena telah merilis daftar obat sirup yaman.
Meski begitu, Alifudin menjelaskan hal ini bukan waktunya salah menyalahkan, tapi harus mencari solusi bersama.
Oleh karenanya, ia meminta ada evaluasi besar terhadap BPOM yaitu pengawasan reguler tentang obat dan makanan.
Ia meminta persoalan ini diusut hingga tuntas, guna mencegah penyebaran penyakit dan tak terulang persoalan ini.
Baca: BPOM RIlis Daftar Obat Sirop yang Aman Digunakan Pasien Berdasarkan Hasil Uji
"Persoalan ini harus diusut sampai ke akarnya, agar mencegah penyebaran penyakit dan tidak terulang lagi persoalan kandungan obat yang berbahaya tapi beredar di masyarakat," ujarnya.
Alifudin pun menyayangkan kinerja BPOM atas pengawasan obat.
Ia pun menyarankan pimpinan Komisi IX memanggil pihak BPOM maupun Menteri Kesehatan (Menkes) dalam rapat di DPR untuk menjelaskan soal gagal ginjal akut.
Rapat tersebut, menurutnya, bisa dilakukan usai masa reses DPR berakhir.
"Untuk pemanggilan kapan akan dilakukan, nanti saat masa reses sudah selesai dan di masa rapat komisi IX," katanya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut BPOM Harus Tanggung Jawab Terkait Cemaran Obat Sirup, DPR Bakal Panggil Usai Reses"
# Wiki Update # gagal ginjal # Obat Gagal Ginjal Akut # BPOM # obat sirup # DPR RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.