TRIBUN-VIDEO.COM - Pada 2024 mendatang, kita semua akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu).
Ada rangkaian proses yang harus dilewati oleh Partai Politik agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yaitu diawali mendaftarkan diri ke KPU. Dalam proses tersebut,
KPU akan menentukan mana Partai Politik yang layak menjadi peserta pemilu, mana yang tidak berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.
Nah, seperti apa sih menentukan hal itu?
Yuk simak obrolan Mantan Ketua KPU Arief Budiman dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Anggota KPU RI Idham Holik dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam program NetGrit Bersama Tribunnews.com.(*)