TRIBUN-VIDEO.COM - Sembilan tahun kebangkitan masyarakat adat Kabupaten Jayapura telah menghasilkan tiga karya.
Yakni, pembentukan kampung adat, pembentukan satuan gugus tugas masyarakat adat, dan pengakuan hutan adat oleh KLHK RI.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Senin (24/10/2022).
"Ini merupakan tiga karya yang luar biasa sebagai amanat Undang-undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya.
Baca: Presiden Joko Widodo Batal Hadiri Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kabupaten Jayapura
Saat ini, di Kabupaten Jayapura telah terbentuk 14 kampung adat dan telah mendapatkan verifikasi dari negara.
Sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah membentuk satu gugus tugas masyarakat adat.
Pembentukan satu gugus tugas itu berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 22 dan 23.
Baca: Harapan AMAN saat KMAN di Surga Kecil Papua: Berharap Suara Masyarakat Adat Lebih di Dengar
"Dalam perdasus itu, disebutkan para kepala daerah membentuk tim kajian masyarakat adat," jelasnya.
Mathius mengatakan, masyarakat adat Kabupaten Jayapura juga telah menghasilkan 1,4 juta hektare wilayah adat.
Pemkab Jayapura akan siapkan salinan dokumen hasil karya tersebut ke masyarakat adat Kabupaten Jayapura.
Sekaligus disaksikan oleh kontingen perwakilan masyarakat adat nusantara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sembilan Tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw: Hasilkan Tiga Karya
# masyarakat adat # Mathius Awoitauw # Jayapura # kampung adat #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.