Mantan Kapolres Bukittinggi dan Saksi Kunci Kasus Irjen Teddy Minahasa Minta Perlindungan LPSK

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus peredaran narkoba yang diduga dimotori Irjen Teddy Minahasa menyeret sejumlah perwira Polri lain.

Satu di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Kini, ia dan dua saksi kunci kasus itu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan perwira menengah yang saat ini sebagai Kabagada Dolog Polda Sumatera Barat akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Tak hanya AKBP Dody Prawiranegara, dua saksi kunci yang juga tersangka di kasus ini juga minta perlindungan ke LPSK, yakni Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke LPSK pada Senin (24/10) besok.

Menurut sang kuasa hukum, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Di sisi lain, Adriel mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara.

Pasalnya, saat itu kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Melainkan sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat namun tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda.

Adriel juga mempertanyakan soal uang Rp 20 miliar yang dikeluarkan oleh Teddy gara-gara informasi palsu dari tersangka Linda.

Menurut kuasa hukumnya, AKBP Dody, mengaku menyisihkan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi karena berada dalam tekanan.
Sabu itu yang kemudian diduga dijual.

Desakan pemimpinnya saat itu, yakni Teddy Minahasa selalu mantan Kapolda Sumatera Barat.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kapolres Bukittinggi dan Saksi Kunci Kasus Irjen Teddy Minahasa Minta Perlindungan LPSK

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda