TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Baiquni Wibowo, disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar dalam sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaannya, penghapusan file rekaman CCTV itu adalah permintaan Ferdy Sambo yang diperintahkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan.
Mulanya, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan memerintahkan Arif Rachman Arifin beserta Baiquni untuk menyalin seluruh file tersebut ke dalam sebuah flashdisk dan laptop.
Setelah itu, perintah dari Ferdy Sambo tersebut meminta untuk file tersebut dilenyapkan.
"Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi Baiquni Wibowo datang menemui saksi Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, antara lain Baiquni, Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Dalam CCTV yang ditonton oleh beberapa anggota polri itu diketahui berisi soal detik-detik tragedi pembunuhan Brigadir J .
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo , Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo .
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.