Begini Respons Kejaksaan Agung RI Atas Pengajuan Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Lendy Ramadhan

Video Production: Dwi Adam Sukmana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022) lalu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) pekan ini di persidangan ke dua kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait itu, Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk mengajukannya.

Namun menurut Kejaksaan Agung RI, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.

"keberatan yg dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kompetensi Peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sesuai dengan Undang Undang, sehingga tidak ada celah bagi terdakwan untuk keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.

Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.

(Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda