Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Awal mula senjata Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disita terungkap di persidangan.
Yosua sempat bertanya kepada Bripka Ricky Rizal tentang keberadaan senjata miliknya.
Pertanyaan itu disampaikan Yosua dalam perjalanan pulang dari Magelang, Jawa Tengah menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan dimana keberadan senjata api miliknya saat berada di dalam mobil Lexus RX No Pol L-1973-ZX pada saat terdakwa di perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata salah satu dari tim kuasa hukum Ricky Rizal.
Saat itu, Ricky Rizal menjelaskan bahwa senjata Yosua diamankan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Senjata tersebut kemudian diamankan di mobil lainnya yang tidak ditumpangi Yosua.
Baca: Momen Ferdy Sambo saat Masuk Sidang di PN Jaksel, Tampil Lebih Santai hingga Tunjukkan Gestur Ini
"Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, elu mandi sih tadi," ujar Ricky Rizal dalam eksepsinya.
"Oh yaudah bang," jawab Yosua.
Di sisi lain, Bripka Ricky Rizal disebut memiliki kepribadian yang berani setelah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tanggapan kami terhadap poin a dalam peristiwa Saguling tersebut adalah menunjukkan pribadi terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum," kata Erman Umar saat membacakan eksepsi di ruang sidang utama.
Baca: Inilah Fakta Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa saat Sidang, IPW: Menduga Itu Buku Catatan Kasus FS
Erman menilai JPU membuat kesimpulan sendiri soal sikap Ricky ketika yang dianggap menyetujui perintah Ferdy Sambo agar membantunya jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana," papar dia.
"Pun terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Justru, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar dia.
Ia menganggap dakwaan yang disusun JPU terhadap Ricky Rizal tidak cermat dan tidak bijak karena tak mempertimbangkan keterangan kliennya.
Erman pun meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Berikut adalah poin-poin eksepsi Bripka Ricky Rizal:
1. Menerima dan mengabulkan Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo;
2. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor: Nomor : PDM-245/JKTSL/10./2022 tanggal 12 Oktober 2019 yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Perkara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan;
5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ricky Rizal Sebut Bharada E Sita Senjata Yosua, Diambil Saat Mandi, Ajudan Ferdy Sambo Pasrah
# Polisi tembak polisi # Bripka RR # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.