JPU Tolak Seluruh Eksepsi Atau Nota Keberatan Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Dengan pendalaman terhadap uraian nota keberatan tersebut, JPU tegas menolak seluruh dalil eksepsi Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, JPU juga merekomendasikan pemeriksan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

Bahkan, Ferdy Sambo tetap harus ditahan.

"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo."

Baca: Momen Ferdy Sambo Menyalami Pria Saat Akan Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

"Kedua, menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil."

"Poin ketiga, menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan."

"Dan keempat, menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," bunyi isi tanggapan yang disampaikan JPU dalam Sidang Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo telah mengajukan beberapa poin nota keberatan atau eksepsi karena merasa keberatan dengan surat dakwaan yang diajukan JPU.

Baca: Makna Setelan Batik yang Dipakai Ferdy Sambo saat Persidangan, Benarkan Sampaikan Pesan Tertentu

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan

# jaksa penuntut umum # Tolak # Eksepsi # Nota Keberatan # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda