Pekan Depan 12 Saksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Mahfud Cahyo Saputra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah 12 saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

Ketua Majelis Hakim, yakni Wahyu Iman Santosa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Negeri Jambi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu mengatakan, hal itu dimintanya karena terkait dengan pemberian fasilitas bagi 12 saksi tersebut.

Baca: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Jokowi Singgung Ijazah Palsu?, Kabar Terbaru Lesti dan Billar

"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," kata Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu juga meminta saksi yang berada di DKI Jakarta dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dirinya memberikan waktu selama satu minggu kepada JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi itu.

Baca: Muluskan Skenario, Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Kiri Jenazah Brigadir J untuk Menembak

12 saksi tersebut yakni, Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, dan Maharesa Rizki.

Kemudian, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat, Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak.

Lalu, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, dan Indrawan Pasaribu, serta Vera Simanjutak.

 

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

# saksi # sidang lanjutan # Brigadir J # Bharada E # Wahyu Iman Santosa # JPU # Pengadilan Negeri Jambi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda