TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa yang disidang perdana dalam kasus dugaan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang ini menyatakan terdakwa Bripka Ricky Rizal sejak awal tahu rencana Ferdy Sambo ingin menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena itu, Bripka RickyRizal menolak perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ricky Rizal yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.40 WIB di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Bharada E Menggenggam Kedua Tangannya & Tertunduk saat Jalani Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo sudah menunggu kedatangan para rombongan tersebut termasuk ada Brigadir J di dalam rombongannya, karena mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Padahal, jika mengacu pada dakwaan tersebut, kabar adanya pelecehan itu belum dipastikan kebenarannya.
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi, red) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).
Meski sudah marah dengan apa yang didengarnya saat di Magelang, namun Ferdy Sambo disebut masih sempat menahan amarahnya.
Hal itu kata jaksa didasari pada pengalaman puluhan tahun dari Ferdy Sambo sebagai anggota polri yang bahkan telah menjabat sebagai Mantan Kadiv Propam Polri.
Kendati begitu, kondisi tersebut malah dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menyusun rencana jahat yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Penampakan Bharada E saat Sidang Perdana Tengah Berlangsung, Menggenggam Kedua Tangannya & Tertunduk
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," ucap jaksa.
Strategi Ferdy Sambo awalnya diketahui oleh Ricky Rizal yang juga merupakan ajudannya.
Bahkan Ferdy Sambo sempat menanyakan kesediaan dari Ricky Rizal untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, hanya saja Ricky Rizal menolak perintah dari Ferdy Sambo itu.
Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (Yoshua)?", dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa seraya mencontohkan percakapan keduanya.
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengamini penolakan dari Ricky Rizal, namun meminta kepada ajudannya itu untuk membekingi jika Brigadir J melakukan perlawanan di perumahan rumah dinas Duren Tiga.
Baca: Penampakan Bharada E saat Sidang Perdana Tengah Berlangsung, Menggenggam Kedua Tangannya & Tertunduk
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Namun, bukan dihalangi, Ricky Rizal malah seakan membiarkan Ferdy Sambo melancarkan aksi jahatnya itu.
Bahkan Ferdy Sambo juga sempat meminta Ricky Rizal untuk memanggil tersangka lain dalam hal ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menemui Ferdy Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Sambo lantas menceritakan ke Bharada E terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Baca: Penampakan Bharada E saat Sidang Perdana Tengah Berlangsung, Menggenggam Kedua Tangannya & Tertunduk
Sehingga Bharada E dan Ricky Rizal lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J.
Namun sebelum mengeksekusi, Ferdy Sambo menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berbeda dengan Ricky Rizal, Bharada E justru menyatakan siap untuk melakukan perintah dari atasannya tersebut.
"Berani kamu tembak Yoshua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharada E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan secara singkat yang di mana Brigadir J meninggal dunia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
# Bripka Ricky Rizal # pembunuhan Brigadir J # Sidang pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.