TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa diduga menerima uang senilai Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Narkoba yang dijual oleh Teddy Minahasa diambil dari barang bukti seberat 41 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
Terkait uang yang diduga didapat oleh Teddy Minahasa, polisi langsung mendalaminya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp300 juta)," katanya.
Baca: Polri Diminta Transparan dalam Mengusut Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Dalam kasis ini polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.
Namun uang itu bukan disita dari Teddy melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.
"Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," ungkapnya.
Selain menangkap Teddy Minahasa, polisi juga menangkap 10 orang tersangka lain, enam orang warga sipil dan empat orang merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
Baca: Bagaimana Nasib Teddy Minahasa? Bakal Jadi Kapolda Jatim Tapi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Dari lima kilogram sabu yang diambil oleh Teddy, 1,7 kilogramnya sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
"Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Dalami Isu Irjen Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Jual Barang Bukti Narkoba
HOST: RATU SEJATI
VP: YOGI PUTRA
# Irjen Teddy Minahasa # Jual # barang bukti # narkoba # sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.