TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan, para pemangku kepentingan menghindar dari tanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan 132 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan, semua pemangku kepentingan berlindung di balik aturan maupun kontrak yang sah secara formal.
"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab.
Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," kata Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Mahfud menuturkan, dalam catatan dan rekomendasinya, TGIPF menyatakan bahwa jika semua pihak selalu mendasarkan pada norma formal, maka semua menjadi tidak salah.
Baca: TGIPF Telah Selesai Lakukan Investigasi, PSSI Diminta Harus Bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan
"Yang satu bilang, 'saya sudah kontrak', 'saya sudah sesuai dengan statuta FIFA', sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujar Mahfud.
Mahfud kemudian membeberkan, tanggung jawab itu terdiri atas tanggung jawab hukum yang berdandas pada aturan-aturan resmi maupun tanggung jawab moral.
Ia mengakui, hukum sebagai norma kerap kali dimanipulasi sehingga tanggung jawab hukum itu mesti merujuk pada asas hukum bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa, salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," kata Mahfud MD.
"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ujarnya lagi.
Baca: TGIPF Ungkap Kelalaian PSSI di Tragedi Kanjuruhan yang Buat Iwan Bule dkk Dituntut Harus Mundur
Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kerusuhan berawal dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.
Terkait tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TGIPF Kanjuruhan: Semua "Stakeholder" Menghindar dari Tanggung Jawab "
# Kanjuruhan # TGIPF # Stakeholder # Tanggung Jawab # Mahfud MD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.