TGIPF Ungkap Kelalaian PSSI di Tragedi Kanjuruhan yang Buat Iwan Bule dkk Dituntut Harus Mundur

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menyebut bahwa PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal itu tercatat dalam temuan TGIPF dalam kasus Kanjuruhan yang kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi Jumat (14/10/2022).

Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tim tersebut semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab dalam kasus Kanjuruhan.

Semua stakeholder juga saling berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah.

Maka dari itu kata Mahfud MD, TGIPF menyampaikan ke Presiden Jokowi semua temuan yang didapat TGIPF selama dua pekan menelusuri tragedi yang menewaskan 132 orang di tengah pertandingan sepak bola itu.

Laporan setebal 124 halaman itu diserahkan ke seluruh stakeholder mulai dari Kemenpora, Kementerian PUPR berikut dengan rekomendasinya.

“Dalam catatan rekomendasi kami sebut jika kita dasarkan pada norma formal maka semua tidak ada yang salah karena yang satu bilang ini sudah laksanakan, saya sudah kontrak, saya sudah statuta FIFA,” jelas Mahfud MD.

Maka dalam catatan TGIPF, pengurus PSSI harus tanggung jawab berikut dengan sub-sub organisasinya juga harus bertanggung jawab pada aturan resmi dan berdasarkan moral.

Mahfud MD menjelaskan, tanggung jawab yang diambil pengurus PSSI bisa berdasar tanggung jawab hukum dan tanggung jawab norma.

Di mana dalam tanggung jawab norma bisa naik ke azas yakni keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

Tragedi Kanjuruhan membuat keselamatan rakyat telah terinjak-injak dalam pertandingan yang seharusnya berakhir dengan sportivitas.

Kemudian juga ada tanggung jawab moral. Berdasarkan tanggung jawab moral, TGIPF meminta Polri untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

Dalam dokumen yang diserahkan ke Presiden Jokowi, TGIPF punya temuan indikasi untuk didalami Polri.

“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai manusia Indonesia berkeadaban,” kata Mahfud MD.

Baca: TGIPF Minta PSSI Kedepan Buat Aturan Khusus dan Lakukan Pembinaan Kepada Suporter

Baca: Hasil Investigasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan Sebut PSSI Harus Bertanggung Jawab

Kesimpulan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi hasil dari invetigasi tragedi Kanjuruhan.

Dalam kesimpulannya, TGIPF melihat adanya kelalaian atau ketidakcapakan yang dilakukan PSSI dalam menggelar kompetisi.

TGIPF merangkumnya dalam delapan kesimpulan PSSI, yakni

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Dari delapan kesimpulan tersebut, TGIPF pun memberikan rekomendasi yang harus dijalankan PSSI.

Salah satunya, komite eksekutif PSSI yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan 12 anggota komite eksekutif harus mundur dari jajaran PSSI.

Bahkan, apabila PSSI tak menjalankan rekomendasi tersebut, pemerintah tidak akan memberikan izin untuk menggulirkan kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Delapan Kelalaian PSSI di Tragedi Kanjuruhan yang Buat Iwan Bule dkk Dituntut Harus Mundur

#viral #aremania #aremafc #aremamalang #pssi #iwanbule #ptlib #liga12022 #persebaya #persebayasurabaya #bonek #viral #tragedikanjuruhan #kanjuruhan #kanjuruhanmalang #stadionkanjuruhan #aremania #arema

Sumber: Warta Kota
   #TGIPF   #PSSI   #Kanjuruhan   #Iwan Bule
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda