TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (13/10/2022).
Edwin menyebut, dalam rencana pengamanan atau Renpam, tidak ada uraian terkait alat keamanan yang dibawa ke dalam Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Ia mengatakan, Kapolres Malang tidak melarang penggunaan gas air mata.
Dalam renpam hanya disebutkan pelarangan penggunaan senjata api dan melakukan tidnakan kekerasa yang bersifat eksesif.
Dalam pengakuannya ke LPSK, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ternyata tak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Baca: Detik-detik Aremania Pertama yang Masuk ke Lapangan Stadion Kanjuruhan, Lompati Dinding Pembatas
Baca: Detik-detik Gas Air Mata Ditembakkan saat Tragedi Kanjuruhan Diungkap oleh LPSK, Video dari Suporter
Buntut dari tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, Edwin juga membeberkan detik-detik gas air mata ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Detik-detik penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil suporter Arema dari sisi tribun VIP. Tragedi tersebut terjadi saat sejumlah suporter turun ke lapangan usai pertandingan.
Untuk melerai massa, polisi kemudian menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun penonton.
Tembakan gas air mata ini membuat suporter panik dan berusaha mencari pintu keluar.
Saat kondisi tersebut, banyak suporter yang terinjak-injak dan sesak napas, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Investigasi LPSK: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA
# gas air mata # Edwin Partogi # tragedi Kanjuruhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.