TRIBUN-VIDEO.COM - Para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ridwan Kamil atau jalan dekat Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe ditertibkan.
Pasalnya, kios mereka di Jalan Ridwan Kamil memakan bahu badan jalan sehingga menggganggu arus lalu lintas.
Mereka diberi waktu hingga 18 Oktober 2022, namun para pedagang menolak hingga mengadu kepada Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf.
Ismail A Manaf menjelaskan, sesuai pengaduan pedagang, mereka telah menerima surat dari Dsiperidagkop agar segera memindahkan kios atau lapak mereka di lokasi tersebut.
Bila tidak dipatuhi, maka akan dibongkar.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.