TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoalan Palu musnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar.
Bukti terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal mencapai 1 juta batang.
Selain itu juga hasil pengolahan minuman beralkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol.
Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10/2022) 10.15 Wita.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Wasis Promono mengatakan, pemusnakan dilakukan karena barang tersebut melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai. (*)
# miras # rokok ilegal # Bea Cukai
Penampakan Miras dan Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Dimusnahkan Bea Cukai dengan Dibakar
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.