Penampakan Miras dan Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Dimusnahkan Bea Cukai dengan Dibakar

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoalan Palu musnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar.

Bukti terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal mencapai 1 juta batang.

Selain itu juga hasil pengolahan minuman beralkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol.

Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10/2022) 10.15 Wita.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Wasis Promono mengatakan, pemusnakan dilakukan karena barang tersebut melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai. (*)

# miras # rokok ilegal # Bea Cukai

Sumber: Tribun Video
   #miras   #rokok ilegal   #Bea Cukai
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda