TRIBUN-VIDEO.COM - Fahri Hamzah dituduh telah mencemarkan nama baik PKS dengan menyebarkan informasi menyesatkan.
Pimpinan DPW dan sejumlah pimpinan DPD Pks se NTB melaporkan Fahri Hamzah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejahatan Siber Polda NTB, Rabu (14/3/2018), atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik atau fitnah terhadap PKS.
Fahri Hamzah dituduh telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial media elektronik dan daring dengan menyatakan anggota PKS dihalalkan melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai.
Polisi masih akan mendalami pelaporan ini.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/RvHrsGBArEc" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.