TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka itu disampaikan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sejak Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Pemeriksaan Rizky Billar dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, status hukum Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Endra Zulpan, Rabu malam.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk Lesti Kejora sebagai pelapor.
Sampai saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.
Rizky Billar disangkakan melanggar Pasal 44 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara,
#Lesti Kejora #rizkybillar #tersangka #kdrt #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #beritaupdate #breakingnews
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.