TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk segera menangkap dan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut ICW, hal itu mesti dilakukan supaya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang disangkakan kepada Enembe tidak berkepanjangan.
"Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Lukas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Baca: KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat
KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.
Akan tetapi, Enembe mangkir dari 2 kali panggilan pemeriksaan KPK.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Akan tetapi, Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Supaya penyidikan perkara Enembe berjalan lancar, ICW juga meminta KPK tak ragu untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan berbagai perbuatan untuk merintangi penyidikan.
"ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," ujar Kurnia.
Baca: Penyidik KPK Disarankan Harus Dekati Tokoh di Papua Agar Pemanggilan Lukas Enembe Berjalan Mulus
KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan. Bahkan, KPK memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang memengaruhi saksi atau bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe supaya Penyidikan Efektif
# KPK # ICW # Lukas Enembe # korupsi # Gubernur Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.