TRIBUN-VIDEO.COM - Aremania menuntut delapan polisi yang menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (9/10/2022).
Sindu Dwi Asmoro, Aremania asal Blimbing Kota Malang, adalah satu di antara yang meminta polisi lain juga seharusnya ditetapkan jadi tersangka.
Ia menilai, ada sebanyak delapan polisi eksekutor penembakan gas air mata yang namanya tak masuk dalam daftar tersangka.
Sindu meminta agar kedelapan polisi tersebut juga ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Kanjuruhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Malang juga menegaskan, ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 anggota polisi saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Namun, hanya ada tiga nama anggota Polri dalam daftar tersangka.
Ketiganya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi Brimob Polda Jati, AKP Hasdarman, dan Kasar Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menurut Sindu, biasanya eksekutor yang menjadi tersangka karena terlibat secara langsung.
Namun ia sangat menyayangkan sikap Kapolda Jatim yang hanya menyatakan permintaan maaf.
Semestinya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Affinta juga dicopot seperti Kapolre Malang.
Sebeb, menurut dia, anggota Brimob dan anggota Polri BKO berada di bawah kendali Polda Jawa Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aremania: Seharusnya 8 Polisi yang Terlibat Penembakan Gas Air Mata Juga Jadi Tersangka"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.