TRIBUN-VIDEO.COM, MALANG - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menangis meminta maaf pada semua pihak terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Abdul Haris meminta maaf kepada para korban khususnya yang sedang dalam perawatan akibat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Abdul Haris juga meminta maaf pada seluruh suporter di Indonesia.
Bahkan baru diketahui keponakan Abdul Haris juga menjadi korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan usai Arema FC kalah 2-3 lawan Persebaya.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, sedalam-dalamnya, kami berduka cita, kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal, yang tanpa dosa mereka meregang nyawa," kata Abdul Haris di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022).
Abdul Haris mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya sebagai Ketua Panpel Arema FC yang dinilai lalai dan bersalah.
Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Baca: Ketua Panpel Arema FC Sebut Ada Oknum yang Kunci Pintu Stadion Kanjuruhan, Tapi Tak Berani Sebut
"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf pada keluarga korban dan kepada Aremania, seluruh penonton, suporter seluruh Indonesia, saya sebagai ketua panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," jelasnya.
Manajer Arema FC, Ali Rifki yang ikut mendampingi mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum.
“Kami dari manajemen menghormati proses hukum yang ada dan kami mendoakan pada Pak Haris tabah dan kuat dalam menjalani ini, karena beban berat yang dipikul Pak Haris , jujur kami shock apa yang terjadi malam itu,” kata Manajer Arema FC Ali Rifki, Jumat (7/10/2022).
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Baca: Peran Krusial Jokowi & Erick Thohir atas Proses Indonesia Lolos Sanksi FIFA di Tragedi Kanjuruhan
Padahal stadion tersebut belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jeratan pasal 359, 360 KUHP.
Lalu Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu. Dia dikenakan pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dia dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikutnya Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dia dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Minta Maaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.