TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai tetapkan Apris Melkias Siruang sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Desa Tanjung Saleh kecamatan Morotai Utara.
Apris merupakan mantan admin Sistem Keuangan Desa (SiskeuDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai.
Apris yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bersama mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh menggelapkan Anggaran Desa sebesar Rp 477 juta pada tahun 2020.
Setelah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Morotai langsung menyeret Aprianto di rutan Ternate pada (5/10) kemarin untuk menjalani sidang selanjutnya.
(Tribun-Video.com)
# LIVE UPDATE # Kasus Korupsi # Pulau Morotai # Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.