TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dan mengabaikan rekomendasi pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion saat pertandingan.
Salah satu kelalaian itu seperti penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion.
Polisi telah merekomendasikan penjualan tiket sebanyak 38.000 lembar, tetapi panitia pelaksana tetap menjual 42.000 lembar tiket.
Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris mengatakan, kapasitas normal Stadion Kanjuruhan dapat diisi sebanyak 45.000 orang.
Sekitar 10 hari sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya, manajemen telah sepakat menyesuaikan tiket dengan kapasitas stadion.
Baca: Persis Hari Ini: Manajemen & Panpel Persis Diundang Rapat ke Jakarta seusai Tragedi Kanjuruhan
"10 hari sebelum pertandingan di manajemen juga sepakat untuk tiket kita sesuaikan kapasitas, ada kurang lebih 43.000," kata Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022).
Pada 29 September 2022, pihaknya menerima surat dari Kapolres Malang yang meminta panpel mengurangi jumlah tiket menjadi 38.000 lembar.
"Bagian ticketing konfirmasi ke Pak Kapolres, namun dari arahan beliaunya, tiket tetap dijual sesuai pesan dari Aremania," katanya.
Sebelumnya, Media Officer Arema FC Sudarmaji mengatakan, pihaknya memastikan jumlah tiket pertandingan yang dijual tidak melebihi kuota.
"Sebenarnya kita tidak melebihi batas kuota, tidak ada luberan penonton di sentel ban, bisa dilihat video," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Penjualan Tiket Melebihi Kapasitas Stadion, Ini Jawaban Ketua Panpel Arema FC
# Breaking News # Arema FC # Abdul Haris # klarifikasi # Kapolri # Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.