TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Enam orang tersangka disebutkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022).
Dalam pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit membeberkan peran dari masing-masing tersangka.
Baca: Kapolri Ungkap 2 Sosok yang Diduga Perintahkan Tembak Gas Air Mata ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan
Enam orang tersangka yang telah ditetapkan yakni:
1. Ir. AHL, selaku Direktur Utama PT LIB
2. AH selaku Ketua Pelaksana Panitia Pertandingan
3. SS selaku Security Officer
4. Kabagop Polres Malang, Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
6. Kasat Samapta Polres Malang
Ir. AHL selaku Dirut Utama PT LIB ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Namun ternyata persyaratan fungsi stadion belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.
Kemudian Ketua Pelaksana Panitia Pertandingan, AH ditetapkan sebagai tersangka lantaran pelaksana menjadi penanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Selain itu AH tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar ayat 1 regulasi keamanan.
Ia juga menjual tiket melebihi kapasitas, dari kapasitas seharusnya yakni 38.000 namun dijual sebanyak 42.000.
SS selaku Security Officer menjadi tersangka lantaran tak membuat dokumen penilaian risiko.
SS juga memerintahkan petugas untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden.
Padahal seharusnya para petugas standby di masing-masing pintu sehingga bisa segera dibuka semaksimal mungkin.
Pintu ditinggalkan dalam kondisi terbuka separuh hingga membuat para suporter berdesak-desakan untuk keluar.
Baca: Peran Enam Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan: Abaikan Kapasitas, Beri Perintah Tembak Gas Air Mata
Kabagpol Polres Malang, Wahyu SS menjadi tersangka karena mengetahui aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan dilakukan.
Ia juga tak melakukan pencegahan secara langsung terkait perlengkapan yang dibawa olrh personel.
H dari Brimob Polda Jatim menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang menjadi tersangka juga karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri memastikan bahwa tim investigasi bentukannya atau TIGPF telah memeriksa 48 saksi, dan 31 diantaranya merupakan personel Polri yang bersinggungan erat dengan kerusuhan.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan"
# Stadion Kanjuruhan # TIGPF # Gas Air Mata # Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.