Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TENGAH - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (DPRD Loteng) masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 telah berlangsung Rabu (5/10/2022).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD H lalu Rumiawan, Wakil ketua II Lalu Sarjana, Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana.
Dari unsur pemerintah Kabupaten Lombok Tengah hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Forkopinda Lombok Tengah.
Baca: 7 Hasil Rapat Perdana TGIPF Kasus Kerusuhan Kanjuruhan, Liga 1 2 3 Disetop sampai Presiden Beri Izin
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunlombok.com rapat paripurna DPRD Loteng tersebut dimulai pukul 15.00 WITA dengan agenda pembahasan sebagai berikut .
Pertama, penyampaian laporan panitia khusus atau pansus terhadap hasil pembahasan peraturan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kedua, permintaan persetujuan DPRD terhadap Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah atau Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketiga, pembubaran panitia khusus (pansus). Keempat, pendapat akhir kepada daerah.
Ahmad Rifai selaku juru bicara panitia khusus mengungkapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut telah sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam tata tertib DPRD Loteng.
DPRD Loteng telah membentuk panitia khusus dengan tugas utama membahas ranperda tersebut bersama pemerintah daerah yang dilaksanakan mulai 26 Juli sampai 13 Agustus 2022.
Baca: Kedatangannya di Kantor DPP Demokrat Disambut Meriah, Kader Teriak: Anies AHY Pasti Menang!
Berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut, panitia khusus bersama wakil pemerintah daerah telah menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu hasil fasilitasi terserbut telah disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas kembali bersama antara panitia khusus dan wakil," ujar Rifai yang tiga periode menjadi anggota DPRD Lombok Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menyampaikan terima kasih atas kerja sama anggota DPRD Lombok Tengah.
"Pada hari ini kita telah menyetujui bersama ranperda tersebut. semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua," kata sekda dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Sekretaris DPRD Loteng, Suhadi Kana mengungkapkan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah dibahas pada Selasa (26/6/2022).
Setelah dibahas DPRD Loteng dilanjutkan dengan fasilitasi ke Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Hasil fasilitasi kemudian kembali ke DPRD Loteng untuk melakukan sinkronisasi di panitia khusus. "Hari ini Rabu (5/10/2022) telah disahkan oleh DPRD Loteng," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul DPRD Lombok Tengah Sahkan Perda Tentang Susunan dan Perangkat Daerah
# DPRD Lombok Tengah # perda # Lombok Tengah # Rapat Paripurna
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.