TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Yulce dan Bona dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/10/2022) di Jakarta. Namun, keduanya mangkir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Yulce dan Wenda.
"Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ali mengatakan, alasan ketidakhadiran Yulce dan Bona yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas tidak bisa diterima.
Baca: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe September Lalu, Bukan karena Saksi Mangkir
Menurut dia tersebut, Yulce dan Bona tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Lukas.
"Tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka Lukas Enembe," kata Ali.
Selain itu, KPK mengingatkan, undang-undang melarang siapa pun memengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para saksi dalam perkara ini juga diminta bersikap kooperatif mengikti jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik KPK.
"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiao saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," ujar Ali.
Baca: Buntut Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Rekening Istri Ikut Diblokir hingga KPK Ancam Jemput Paksa
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 5 miliar.
Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua pada 12 September, tetapi ia tak hadir.
Pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas untuk diperiksa di Jakarta.
Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Meski demikian, KPK terus melanjutkan proses penyidikan.
Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pilot dan pramugari perusahaan jasa penerbangan hingga keluarga Lukas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir"
# Lukas Enembe # Mangkir # Pejemputan Paksa # KPK # Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.