TRIBUN-VIDEO.COM - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersebut yakni Direktur Utama PT LIB yang berinisial Ir. AHR
"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.
Kemudian AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
Tersangka selanjutnya adalah SS selaku security officer. Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Baca: Profil Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita Berpengalaman 15 Tahun di Bidang Penelitian/Konsultan IT
Baca: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Tak Lakukan Verifikasi Stadion
Kemudian, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
Dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri
# PT LIB # Arema FC # Stadion Kanjuruhan # Persebaya Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.