TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan CCTV terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Rabu (5/10/2022).
Dedi menjelaskan, CCTV tersebut ada enam pintu stadion saat kerusuhan tersebut terjadi.
CCTV tersebut berada di pintu 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 yang menampilkan banyak korban berjatuhan.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Nantinya, hasil pendalaman CCTV tersebut akan disampaikan ke publik.
Dedi menyatakan, kasus penyelidikan kerusuhan Kanjuruhan saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
Artinya, Polri menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga mengakibatkan tewasnya saratusan orang.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun". (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.