TRIBUN-VIDEO.COM - Empat pemuda pelaku pembegalang pedagang Mi Ayam berhasil ditangkap polisi.
Diketahui aksi pembegalan terjadi pada Senin 26 September lalu, sekira pukul 04.30 dini hari.
Pelaku sempat menyabetkan celurit dan melukai korban.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca: Tempat Wisata Kuliner Unik di Wonogiri, Ada Mie Ayam yang Disajikan dalam Keranjang Pangsit
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan pada Rabu lalu.
Kombes Gidion mengatakan, keempat pelaku diringkus di sebuah Apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi.
Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti kejahatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 4 Remaja Begal Sadis Pedagang Mi Ayam di Cikarang, Kini Diringkus Polisi dan mendekam di Tahanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.