Pro Kontra Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Kian Disorot, Bagaimana di Stadion Manahan?

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu , tak lepas dari adanya aksi penggunaan gas air mata yang juga menjadi sorotan sampai saat ini.

Bahkan, langkah penembakkan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan diduga menjadi satu di antara penyebab banyaknya korban dalam peristiwa tersebut.

Hal itu pun turut menjadi perhatian bagi Panitia Pelaksana (Panpel) Persis Solo. Lantas apakah penggunaan gas air mata juga dilakukan di stadion lain, termasuk di Stadion Manahan?

Ketua Panpel Persis Solo, Ginda Ferachtriawan mengatakan, Panpel Persis Solo telah mengupayakan agar peralatan seperti gas air mata tidak masuk ke dalam stadion saat pertandingan.

Baca: Muncul Isu Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Diculik Intel Polisi, Polri Beri Bantahan: Tidak Ada

Selain itu, senjata api pun juga tidak diizinkan dibawa ke dalam stadion saat pertandingan.

Ginda Ferachtriawan menjelaskan, pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut menjelang pertandingan.

"Kita harapkan gas air mata ditaruh di luar stadion bukan di dalam. Kita sama-sama tahu (regulasi seperti apa)," jelasnya.

Diketahui, menurut dokumen FIFA Stadium Safety and Security, ada sebuah larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Dijelaskan olehnya, hal itu tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside Stewards.

Di mana Pasal tersebut menyebut tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa'.

"Di Solo, jelas-jelas sudah disampaikan, ketika ada pertandingan, pihak keamanan tidak boleh membawa peralatan apapun, kecuali tongkat," tutur Ginda.

Baca: Manajemen Arema FC Bantah Jual Tiket Melebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan

Sementara itu, penggunaan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan mendapat respon dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa penggunaan gas air mata tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

"Enggak (sesuai)," katanya dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/10/2022).

Wahyurudhanto pun juga menyoroti lokasi penggunaan gas air mata tersebut di Stadion Kanjuruhan.

Meski dibawa, gas air mata tersebut tidak boleh digunakan di dalam stadion pertandingan.

Oleh sebab itu, Kompolnas masih meneliti celah kesalahan dalam peristiwa maut itu.

"Arahan-arahan sudah ada sehingga harusnya kalaupun dibawa pun tidak dipergunakan," terang dia.

Sebelumnya diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan ratusan korban karena diduga para korban saat itu terinjak-injak, kekurangan oksigen hingga mengalami sesak napas akibat terlalu banyak menghirup gas air mata.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan, Bagaimana Stadion Manahan?

Baca berita Kerusuhan Arema Vs Persebaya lainnya di sini.

# gas air mata # Kanjuruhan # Malang # Stadion Manahan # Persis Solo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda