Oknum Anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.

Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.

Baca: Jelang Porprov Kaltara, Disparpora Bulungan Sebut Stadion Andi Tjatjok Akan Diperbaiki

Baca: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Jumat 16 September 2022, Bulungan Cerah Siang hingga Sore Hari

Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.(*)

# PN Tanjung Selor # pertambangan ilegal # Bulungan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda