TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.
Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.
Baca: Jelang Porprov Kaltara, Disparpora Bulungan Sebut Stadion Andi Tjatjok Akan Diperbaiki
Baca: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Jumat 16 September 2022, Bulungan Cerah Siang hingga Sore Hari
Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.(*)
# PN Tanjung Selor # pertambangan ilegal # Bulungan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.