TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven menjadi perbincangan publik lantaran konten prank atau berpura-pura membuat laporan soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan prank itu diketahui dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Terkait itu, organisasi Sahabat Polisi Indonesia akan melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan soal konten tersebut pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Iya benar hari ini diwakili Kepala Divisi Sosial Budaya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong juga istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten KDRT," kata Ketua Umum Sahabat Polisi, Fonda Tangguh saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Laporan itu, kata Fonda, dilakukan karena konten yang dibuat pasangan selebriti itu dianggap tidak memberikan manfaat hingga menyepelekan institusi Polri.
Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polres Jaksel Buntut Konten Prank KDRT
Baca: Akui Kesalahannya, Baim Wong dan Paula Minta Maaf karena Buat Video Prank KDRT: Banyak Pihak Rugi
"Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik."
"Bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objeknya," jelas Fonda.
Dalam laporannya nanti, Baim Wong dan Paula akan dilaporkan terkait pasal 220 KUHP.
"Kita laporkan nanti di Pasal 220 KUHP."
"Bunyi pasalnya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," jelas Fonda. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Baim Wong & Paula Akan Dilaporkan ke Polres Jaksel dan Sikap Polisi Soal Konten Prank KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.