TRIBUN-VIDEO.COM, SUKABUMI - Insiden kecelakaan maiut terjadi di Sukabumi melibatkan mobil Xpander dan angkot.
Polisi menetapkan EH (71) sopir mobil Xpander yang terlibat kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil Xpander yang dikendarai EH menabrak angkot dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Baca: Kecelakaan Pikap vs Truk di Bangka Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Kanit Gakkum Satlasntas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, di hari kelima, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Sejak dinaikan proses penyidikan. Saat itu juga secara otomatis yg bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," kata dia, Rabu (28/9/2022).
Bahkan unit Gakkum Satlantas pun, sudah mengeluarkan, Surat Perintah Dimulainya penyidikan (SPDP) mengungkap kecelakaan maut tersebut.
"SPDP sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. makanya bisa saya sampaikan bahwa ini sudah mulai tahap penyidikan," tutut Jajat.
Baca: Jalan Ambles di Jalan Ciledug Raya Jakarta Selatan Memakan Korban, 2 Pengendara Alami Kecelakaan
Akibatnya, tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek 71 Tahun Pengendara Xpander Maut di Sukabumi Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
# kecelakaan # Xpander # angkot # Sukabumi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.