TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) tengah membahas penentuan besaran upah minimum kota (UMK) 2023.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan kenaikan UMK 2023 akan disesuaikan dengan melihat kemampuan daerah.
Maka dari itu, pihaknya akan mendiskusikan penentuan besaran UMK secara cermat dan menghitung segala komponen yang berkaitan di dalamnya.
Bahkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi terkini, apalagi secara faktual monitor dinamika yang ada di lapangan terjadi inflasi atau kenaikan harga pada beberapa komoditas, utamanya kenaikan harga BBM yang mempunyai efek domino yang cukup panjang. (*)
Host : Firda Ananda
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.