Lukas Enembe Terseret Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi, Demokrat Serahkan Proses Hukum ke KPK

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrat buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Baca: Mangkir Dua Kali dari Pemeriksaan, ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.

Baca: Eks Panglima OPM Sebut Hanya Keluarga yang Bela Lukas Enembe, Pemerintah Diminta Tegas

Kendati begitu, Didik belum dapat berbicara lebih jauh perihal penetapan tersangka Lukas Enembe.

Sebab dia mengaku pihak partai sejauh ini belum dapat melangsungkan komunikasi, termasuk untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.

"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," tukas dia. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Serahkan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe ke KPK

# Pemeriksaan Lukas Enembe # Kuasa Hukum Lukas Enembe # Lukas Enembe Diperiksa KPK # Partai Demokrat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda