Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Modus serta tabiat keji seorang pria yang menyebut dirinya sebagai ' Ayah Sejuta Anak' dalam kasus penjualan anak bayi akhirnya terungkap
Satreskrim Polres Bogor membekuk seorang pria berinisial SH (32) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atas kasus perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku menjual bayi dengan tarif Rp 15 juta.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan para ibu hamil kemudian selanjutnya nanti setelah proses persalinan pelaku menjanjikan sang anak akan diserahkan kepada orang yang ingin meng adopsi anak tersebut.
Namun proses adopsinya itu sendiri dilakukan secara ilegal.
"Dan orang yang meng adopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang di adopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Untuk mengumpulkan ibu hamil, pelaku membuat konten di media sosial Instagram dan Tiktok.
Baca: Bogor Hari Ini: Lokasi Tempat Dibuangnya Bayi Perempuan di Kota Bogor, Ternyata Jarang Dilewati
Melalui media sosial, pelaku menawarkan semacam jasa untuk datang ke alamatnya di Ciseeng Bogor berupa rumah dua lantai yang dijadikan sebagai penampungan.
Para ibu-ibu hami ini pun rata-rata berasal dari luar wilayah Bogor.
"Yang bersangkutan mengunggah konten baik di Instagram maupun di Tiktok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak.' Jadi sasarannya adalah ibu-ibu yang hamil tanpa suami," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
Ibu- ibu hamil di penampungan tersebut menunggu sampai melahirkan untuk kemudian di adopsikan secara ilegal bertarif Rp 15 juta.
Siswo mengatakan bahwa pelaku ini melakukan semua ini seorang diri tanpa diketahui rumah sakit yang melakukan persalinan.
"Pelaku ini menyampaikan kepada orang tua adopsi, ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, persalinan ini ditanggung BPJS, jadi itulah modus yang dilakukan pelaku," kata Siswo DC Tarigan.
Tersangka HS ini mengaku sudah melakukan tindak kejahatan tersebut selama sekitar 1 tahun dan mengaku sudah mengumpulkan 10 ibu hamil dan salah satu bayi diantaranya dijual sampai ke Lampung.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Baca: Bogor Hari Ini: Tanggap Darurat Pertama Selesai, Korban Tanah Begerak di Bojong Koneng Butuh Rumah
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sementara masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil dari penampungan milik pelaku.
Termasuk pula seorang bayi yang sudah 'dijual' oleh pelaku ke Lampung.
"Satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual si pelaku ke wilayah Lampung juga sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sementara masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Modus 'Ayah Sejuta Anak' di Bogor Jual Bayi, Ibu Hamil Tergiur Lihat Konten TikTok Pelaku
# Bogor # Bayi # Hamil # ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.