Modus Tagih Utang, Oknum Driver Ojol Ini Nekat Lecehkan Pelanggannya, Pelaku Beraksi di Rumah Korban

Editor: winda rahmawati

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, TARAKAN - Belum selesai kasus rudapaksa ditangani Reskrim Polres Tarakan, kembali laporan kasus pelecehan seksual masuk ke Polres Tarakan.

Kali ini, pelaku melibatkan pria yang bekerja sehari-hari sebagai ojek online (ojol). Pelaku berinisial HB tersebut dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban berinisial NW.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis pers, Rabu (28/9/2022) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, aksi tak terpuji yang dilakukan pelapor di rumah korban terjadi pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.

Modus operandi dilakukan pelaku atau terlapor yakni pelaku sengaja datang ke rumah korban dengan alasan ingin menagih utang korban berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pamusian.

“Disitu pelaku langsung menuju dapur dan bertemu korban. Setelahnya pelaku langsung membuka helm dan berbuat tidak senonoh kepada korban,” terangnya di hadapan awak media, Rabu (28/9/2022)

Ia melanjutkan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan selama 1 menit lamanya. Pada saat kejadian, korban di rumah bersama nenek yang saat itu posisinya tengah berada di depan rumah.

Baca: Dijenguk Irfan Hakim & Ruben Onsu di Rumah Sakit, Jirayut Tetap Senyum meski Pucat: Dibawa Asyik Aja

Baca: Putri Candrawathi Dinilai Pakai Alibi Pelecehan Seksual untuk Ringankan Hukuman, IPW: Ada Kartu Truf

“Pelaku memang sudah kenal dengan korban, dan korban merasa risih sehingga menyuruh pelaku pergi dengan mengatakan ‘pulanglah banyak orang di luar’ kemudian dijawab pelaku yang sambil mengisap rokok ‘kalau mau pesan apa-apa lewat aku saja,” beber AKBP Taufik Nurmandia.

Penyebab korban sampai terlibat utang dengan pelaku lanjutnya, korban memang sering memesan melalui pelaku.

Namun baru kali ini pelaku berbuat tak senonoh di rumah korban.

Padahal saat itu pelaku baru pertama kali masuk ke rumah korban.

“Waktu mesan itu mau dibayar lewat aplikasi, tapi aplikasinya eror jadi berhutang dulu dan ke rumah korban mau nagih hutang,” papar AKBP Taufik Nurmandia.

Adapun saat ini, BB yang sudah diamankan, di antaranya ada 1 unit helm berwarna aplikasi ojol, 1 unit jaket warna abu-abu, 1 pcs daster warna warni, 1 pcs pakaian dalam warna abu-abu dan
1 pcs celana dalam warna jingga.

Dilanjutkan AKBP Taufik Nurmandia, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasa 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda