TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabungkan menjadi satu di persidangan.
Fadil Zumhana menyebut, penggabungan berkas perkara bertujuan agar persidangan berjalan efektif.
Ferdy Sambo, nantinya hanya akan menjalani satu persidangan.
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya dalam Persidangan
Kedua perkara itu yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Fadil berujar, penggabungan dua berkas perkara sesuai dalam aturan kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses persidangan Ferdy Sambo melanggar dua tindak pidana.
Sehingga adanya satu tersangka digabungkan dalam satu dakwaan.
"Masalah penggabungan perkara kawan-kawan media yang saya hormati penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP, kenapa pasal 141 KUHAP?."
"Saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan," ujar Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca: Baru Bergabung Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah & Rasamala Aritonang Kini Diminta Mundur
Penggabungan berkas itu hanya untuk Ferdy Sambo.
Artinya tak berlaku bagi tersangka yang lain.
"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," terangnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara.
Pertama, Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan empat tersangka lainnya.
Baca: 2 Sosok Eks Pegawai KPK Ini Siap Bela Istri Ferdy Sambo, Sebut Sambo Berhak Diperiksa dengan Adil
Selanjutnya, Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Begini Alasannya
# TRIBUNNEWS UPDATE # berkas perkara # Kejaksaan Agung # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.