TRIBUN-VIDEO.COM - Jadi orang pertama yang datangi TKP penembakan Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun.
Selain disanksi demosi, ia juga dikenakan sanksi minta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Baca: Terungkap Sosok Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, sang Ayah Ambil Sikap
Baca: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Saksi Tewasnya Brigadir J, Terbukti Melanggar dan Didemosi 3 Tahun
Tak hanya itu, Ipda Arsyad mesti mengikuti pembinaan mulai dari pembinaan mental hingga pengetahuan profesi.
Anak anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan itu mengaku kecewa atas sanksi yang dijatuhkan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.