TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan Rp 15 Miliar yang dilayangkan Eks Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara diwarnai keributan.
Sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diwarnai cekcok antara pengacara Bharada E yang baru yaitu Ronny Talappesy dan pihak Deolipa.
Mereka berdua memperdebatkan jadwal sidang lanjutan yang akan dilakukan Rabu pekan depan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Anggota II Anry Widyo Laksono awalnya mempertanyakan pukul berapa sidang akan dimulai pada pekan depan.
"Untuk persidangan (pekan depan) mau disepakati jam berapa?" kata Anry menanyakan kedua pihak.
Baca: Ini Pemicu Deolipa Yumara Bersitegang dengan Ronny Talapessy saat Sidang Gugatan Perdata
Deolipa menjawab pukul 13.00 WIB, sedangkan Ronny meminta agar sidang dimulai pukul 11.00 WIB.
Terjadilah debat kusir antara Deolipa dan Ronny yang kemudian ditenangkan dengan ketukan palu Hakim.
"Bentar ya saya ngomong dulu, tidak usah tegang," ujar Anry.
Anry kemudian memberikan masukan agar sidang dilanjutkan sesuai dengan permintaan Deolipa, yaitu pukul 13.00.
Ronny protes dengan alasan tim kuasa hukum mengantisipasi jika Bharada E akan menghadapi sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan depan. Diketahui, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E, lengkap hari ini.
Pendapat Ronny disambut Deolipa. Eks Pengacara Bharada E itu menyebut bukan hanya Ronny yang memiliki agenda sehingga sudah semestinya saran Hakim yang terbaik untuk diambil.
Baca: Deolipa Yumara, Mantan Kuasa Hukum Bharada E akan Rilis Lagu Gangster Sambo Akhir Tahun Ini
Melihat mereka berdua kembali berdebat, Hakim kembali ketok palu.
Anry yang memimpin sidang merasa malu karena kedua pihak berdebat saat menentukan jam sidang, bukan pada pokok gugatan.
Selain itu, kasus gugatan Rp 15 miliar itu disorot awak media dan disaksikan oleh masyarakat luas.
"Kita baru menentukan jam saja sudah ribut seperti ini, kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," ucap Anry.
Anry akhirnya memutuskan jadwal sidang lanjutan dilakukan Rabu pekan depan pukul 13.00 dengan menghadirkan penggugat II yang saat itu tak hadir di lokasi persidangan.
Adapun penundaan sidang gugatan tersebut juga disebabkan Hakim Ketua Siti Khadijah yang berhalangan hadir di persidangan.
Diketahui, Deolipa mendaftarkan gugatannya pada 15 Agustus dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Eks kuasa hukum Bharada E itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bharada E dan Deolipa Ribut di PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Jadwal Sidang"
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ronny Talapessy # Deolipa Yumara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.