TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Sekadau lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu.
Barang haram itu disita bersamaan dengan penangkapan tujuh orang pengedar narkotika di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca: Polres Sekadau Tanggap 7 Pengedar Sabu dan Musnahan Barang Bukti Narkoba
Baca: Viral Polisi Diamuk Massa saat Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Pelaku Perusakan Stasiun Telah Ditangkap
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga laporan yang berbeda di bulan September 2022.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berupa sabu seberat 12,46 gram.(*)
# Polres Sekadau # Kalimantan Barat # pengedar narkotika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.