TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada kliennya untuk berobat ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Stefanus setelah memberikan informasi kondisi kesehatan Enembe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca: Mahfud MD: Dana Otsus Papua Era Lukas Enembe Rp 500 Triliun, Rakyat Tetap Miskin, Pejabat Foya-foya
Adapun Enembe berstatus sebagai tersangka KPK. Ia berharap, Jokowi bisa mengabulkan permintaan itu sehingga Enembe mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan.
Stefanus pun menyinggung situasi di Papua. "Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di Tanah Papua yang tidak harmonis," ucap Stefanus.
"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," tutur dia.
Stefanus juga menyampaikan bahwa Enembe tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK pekan depan.
Baca: Derita Penyakit Stroke hingga Ginjal, Lukas Enembe Minta Izin Jokowi untuk Berobat ke Singapura
Sebab, kondisi kesehatannya tengah menurun dan tidak memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan KPK.
"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Stefanus.
"Agar Pak Gubernur tetap kooperatif makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri
# ginjal # Singapura # Lukas Enembe # berobat ke luar negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.