TRIBUN-VIDEO.COM - Kakek Sayuti, pelaku pencurian alis dan kelopak mata jenazah, tak terbukti alami gangguan kejiwaan.
Hal itu disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres HST, Iptu Suradi pada Kamis lalu.
Pelaku sempat diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat perbuatan anehnya.
Namun dari hasil pemeriksaan dokter, pelaku dinyatakan normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca: Anak yang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Jadi Tersangka, Pelaku Diketahui Miliki Gangguan Jiwa
Kini berkas BAP pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Atas pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui Kakek Sayuti telah mencuri 88 pasang alis dan kelopak mata yang ia curi dari jenazah.
Motif pelaku melakukan hal itu adalah untuk kekebalan dan mengobati beberapa orang yang datang kepadanya. (Tribun-Video.com/BanjarmasinPost.co.id)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Normal Kejiwaan Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kasus Dilimpahkan ke Kejari HST Kalsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terbukti Gangguan Kejiwaan, Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Bakal Segera Disidang
# HOT TOPIC # gangguan jiwa # pencurian # kelopak mata # jenazah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.