Dugaan Harga Sewa Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra ke Jambi, Terancam Kena Grafitikasi?

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Muh Rosikhuddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Diduga Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan pesawat jet pribadi saat pergi ke rumah keluarga Brigadir J yang ada di Jambi.

Pesawat jet itu diduga milik seorang warga sipil yang merupakan mafia judi online.

Bahkan disebut harga sewa pesawat jet itu mencapai puluhan juta rupiah.

Disebutkan Brigjen Hendra menggunakan pesawat jet T7-JAB.

Pesawat tersebut diketahui teregristrasi di San Marino Eropa.

Baca: Jet Pribadi T7-JAB Tak Hanya Digunakan Anak Buah Sambo, tapi Juga Menteri Kabinet Indonesia Maju

Transportasi itu disebut dimiliki oleh perusahaan tambang di Kalimatan.

Jika pesawat jet pribadi itu disewakan, maka akan dibanderol harga Rp 50 juta per jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman.

"Bisa dianggap dugaan gratifikasi. Karena kalau itu dianggap sewa, saya hitung minimal Rp 50 juta per jam," ungkap Bonyamin Saiman.

Pihaknya pun menghitung harga sewa pesawat jet jika benar digunakan oleh Brigjen Hendra.

Saat itu Brigjen Hendra pergi ke keluarga Brigadir J yang ada di Jambi.

Untuk perjalanan pulang pergi sekira tiga jam, maka harga sewa pesawat jet tersebut Rp 150 juta.

Baca: Tak Hanya Brigjen Hendra Anak Buah Ferdy Sambo, Jet Pribadi T7-JAB Pernah Dipakai Menteri Jokowi

Terlebih diduga pesawat jet itu dibayar sendiri oleh Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada Brigjen hendra.

Namun jika ternyata tidak ada biaya yang keluar, maka fasilitas mewah tersebut bisa termasuk dalam dugaan kasus gratifikasi.

"Kalau itu dibayar oleh kantong pribadi mereka ya boleh-boleh saja, berarti bukan dugaan gratifikasi," ucap Boyamin.

Menurut Bonyamin, akan sangat mudah melacak siapa saja penumpang pesawat tersebut.

"Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan oleh pihak lain maka menjadi dugaan gratifikasi."

"Setidaknya gratifikasi itu kan sederhana bagi yang menerima, 30 hari tidak lapor KPK bisa dianggap gratifikasi."

Pasalnya, terdapat ketentuan baik petugas penerbangan maupun penumpang harus didata sebagai prosedur pengamanan udara.

Sehingga, pihak yang berwajib diharapkan bisa menelusuri dan melacak keterlibatan para aparat dengan jaringan gelap yang disebut sebagai mafia itu.

(Tribun-Video.com/TribunWow.com)

# jet pribadi # Brigjen Hendra Kurniawan # pesawat # Ferdy Sambo # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Brigjen Hendra Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Harga Sewa Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Capai Rp 150 Juta, Ferdy Sambo Rogoh Kocek Pribadi?

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda