IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan Jika Berkas Tak Kunjung Lengkap

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Baca: Kakak Asuh Diduga Ingin Selamatkan Ferdy Sambo, Bangun Persepsi Seolah-olah Ferdy Sambo Innocent

Baca: Pengamat Politik Rocky Gerung Sebut Dugaan Alasan Mengapa Kasus Sambo Berbelit-belit

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.

Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum dari Tahanan, Ini Alasannya

# Ferdy Sambo # Sugeng Teguh Santoso # Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso # IPW

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda