TRIBUN-VIDEO.COM - Warga yang melakukan pembakaran lahan di dekat Tol Pejagan-Pemalang hingga mengakibatkan kecelakaan tersebut, bisa terancam pidana, Rabu (21/9/2022).
Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pidana bisa dijatuhkan apabila dilakukan dengan sengaja.
Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan 13 kendaraan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan adanya asap tebal yang menjadikan jarak pandang pengendara menjadi pendek.
Iqbal mengatakan, apabila terbukti kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja, polisi akan memroses pelakunya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Atas insiden tersebut, Iqbal mengimbau agar masyarakat tak melakukan perbuatan yang berdampak pada munculnya api di dekat tol, satu di antaranya melakukan pembakaran.
Selain itu, dia juga meminta warga pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi tol untuk bersikap bijak dan hati-hati.
Di jalan tol, kata dia, banyak pengguna tol yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Bila terdapat gangguan seperti kebakaran berpotensi membahayakan pengguna jalan. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.