TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Menkopolhukam RI, Mahfud MD, kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi sejak 5 September 2022 berdasarkan informasi dari tim kuasa hukumnya.
Baca: 7 Pendemo Aksi Bela Lukas Enembe Diamankan Polisi di Sentani, Kedapatan Bawa Senjata Tajam
Baca: KPK Akan Segera Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Penyidik KPK dilaporkan juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(*)
# Menko Polhukam # Mahfud MD # korupsi # Lukas Enembe # Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.