KPK Akan Segera Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Baca: Polri Siap Membantu KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gubernur Lukas Enembe Tegaskan Tak Mau Tinggalkan Papua

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

# Lukas Enembe # KPK   # Gubernur   # Papua

Sumber: Tribunnews.com
   #KPK   #Lukas Enembe   #Gubernur   #Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda