Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara aturan mengenai sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia menyebut, sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Baca: Menkominfo Bicara Sanksi Bagi Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi
Dalam draf yang diterima, ketentuan pidana masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
"Dia bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda 4 miliar sampai 6 miliar setiap kejadian," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," ujar Plate.
Baca: Bjorka Sebut Menkominfo Bakal Di-reshuffle Jokowi, Johnny G Plate: Kewenangan Ada pada Presiden
"Namun apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal," lanjutnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Menkominfo Johnny G Plate Bicara Sanksi Bagi Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.