Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, Tersangka RAP (24) asal Kecamatan Caringin penyalahguna tanaman ganja membeli benihnya secara online.
"Tersangka atas nama RAP memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial," kata AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Atas tujuan untuk dikonsumsi sendiri, pelaku berhasil menumbuhkan biji ganja menjadi sebanyak 22 batang tanaman ganja.
Akun di salah satu media sosial tempat pelaku membeli biji benih ganja tersebu kini selidiki lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Bogor.
Baca: Pemilik 2 Kg Ganja dan 2 Pistol di Lampung Ditangkap, Pelaku Selalu Bawa Senjata Api Kemanapun Pergi
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangam, kami memburu terkait dengan yang penjual (benih) ganja tersebut," kata AKP Muhammad Ilham.
Diberitakan sebelumnya, ganja yang ditanam Tersangka RAP tersebut digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Untuk menanam ganjanya dia dilakukan secara coba-coba. Jadi dengan motivasi bahwa daripada dia beli, kemudian dia menanam. Pengakuannya untuk mengkonsumsi sendiri," kata AKP Muhammad Ilham.
Namun belum juga sempat panen dari tanaman ganja tersebut karena baru sebulan, pelaku keburu ditangkap Polisi.
"Belum (sempat panen), jadi ukuran-ukuran ganjanya masih kecil-kecil," kata AKP Muhammad Ilham.
Baca: Bogor Hari Ini: Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Caringin Bogor Ini Dibekuk Polres Bogor
Dalam kasus ini Polisi menyita tanaman ganja sebanyak 4 batang ukuran besar, 1 batang ukuran sedang dan 17 batang ukuran kecil, kemudian sejumlah biji ganja dan daun ganja.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pada Pasal 114 ayat 2 adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar.
Kemudian Pasal 111 ayat 2 ancamannya penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, paling banyak R 10 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pria Asal Caringin Bogor Ini Ngaku Beli Benih Ganja Via Medsos, Polisi Selidiki Penjualnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.